FAQ

Q : Saya mau daftar Merek, bagaimana caranya ?
A : Cek nama merek pada Data Kekayaan Intelektual (PDKI) dan klasifikasi barang/jasa pada SKM. Apabila nama merek dan klasifikasi yang akan didaftarkan tidak ditemukan pada PDKI, sebaiknya diperiksakan lebih lanjut melalui kami.

Q : Apa saja yang dibutuhkan, untuk mendaftarkan Merek/Paten ?
A : Baca Persyaratan

Q : Berapa lama merek itu bisa diterima sertifikatnya ?
A : 1 - 3 tahun, tergantung kecepatan pemeriksa merek (HKI) sebagai pemberi keputusan

Q : Apakah Merek bisa ditolak meskipun sudah diperiksakan ?
A : Bisa

Q : Mengapa Merek bisa ditolak meskipun sudah diperiksakan ?
A : Pemeriksaan persamaan Merek bukan hanya dari susunan huruf tetapi dinilai juga dari persamaan bunyi atau cara bacanya. (cth: “Susi” ; “Suzy” ; “Shusi”)

Q : Bagaimana jika Merek ditolak ?
A : Kalau masih bisa diperjuangkan (hasil konsultasi dari kami), dapat diajukan ke komisi banding atau mencari Merek lain.